09/10/2008 13:37
Buy Back Maksimal 50 Persen
Reni Herawati
INILAH.COM, Jakarta- Akhirnya pemerintah menyetujui kelonggaran buy back saham BUMN dan emiten lainnya. Jumlah saham yang dibuy back maksimal 50% dari sebelumnya 10%.
Hal ini disampaikan Robinson Simbolon, Kepala Biro Hukum Bapepam-LK seusai mengadakan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Menkeu, Kamis (9/10). Menurutnya, hasil rapat dengan menkeu tadi menyetujui kelonggaran aturan buy back saham. Kelonggaran itu sendiri mengenai jumlah saham yang boleh dibeli.
Adapun kelonggaran yang disepakati meliputi total nominal modal disetor, dan jumlah saham yang boleh dibeli pasar setiap hari. Total nominal modal yang disetor, kalau dulu hanya 25 persen, sekarang bisa lebih besar dari angka itu. Dari sisi jumlah saham yang di-buy back, tadinya hanya 10% akan dinaikkan maksimal 50%. “Dan itu nanti jam 4 sore akan diumumkan,” ujarnya.
Mengenai penyelenggaraan RUPS, yang tadinya paling lama 7 hari, nantinya tanpa melalui RUPS tapi disclosure. “Dan ini langkah-langkah yang akan diumumkan. Efektifnya mulai suspensi dibatalkan,” ujarnya. Namun, dia sendiri tidak tahu sampai kapan suspen BEI akan dilakukan. “Saya no comment mengenai sampai kapan disuspen.
Di tempat yang sama, Meneg BUMN Sofyan Djalil menyampaikan semua BUMN publik bisa melakukan buy back. Yang penting BUMN tersebut punya dana. “Dananya memang berasal dari dana internal, dan ada juga dana dari BUMN sendiri,” tukasnya.[L5]
Tags : buy back, bapepam
BERITA TERKAIT
* Aturan Buy Back Saham Diperlonggar
* BUMI 'Buy Back' Saham Rp 834,7 M
* TLKM Segera 'Buy Back', Ayo Beli!
* BNI Securities 'Buy Back' Obligasi
* Sofyan Panggil BUMN Bahas Buy Back
* 'Buy Back' Saham Medco Baru 40%
* BUMI 'Buy Back' 23,807 Juta Saham
* Bapepam Terseret Eurocapital
* Akuisisi Maybank Suram, BII Jual Saja
* MEDCO 'Buy Back' 17,75 Juta Saham
berita lain dapat dibaca di http://www.inilah.com
Seminar saham
9 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar